Menjamurnya Waralaba Perlu Pembinaan


Ada baiknya memang ditertibkan untuk membangun Waralaba unggulan, sebab kegiatan ini bisa juga dijadikan ladang bisnis pendirinya . Padahal belum tentu menjadi profit adanya buat sipengekornya. Bisa dibandingkan dengan yang Product Luar, setiap buka cabang langsung BEP.

Kementerian Perdagangan akan tertibkan perusahaan yang menjalankan usaha waralaba tetapi tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana ketentuan yang berlaku. “Disinyalir banyak usaha waralaba yang sudah melenceng dari izinnya, mereka terancam sanksi mulai administratif hingga denda paling banyak Rp100 juta,” kata Direktur Direktorat Bina Usaha dan Pendaftaran Perusahaan, Kementerian Perdagangan, Dede Hidayat pada sosialisasi pengembangan waralaba di Manado, Jumat (19/3).

Kebijakan sistem waralaba diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2007. Sesuai aturan ini, kata Dede waralaba memiliki kriteria punya ciri khas khusus, terbukti sudah memberkan keuntungan, mudah diajarkan dan diaplikasikan, adanya dukungan yang berkesinambungan, hak kekayaan intelektual yang telah terdaftar.

“Orang perseorangan atau badan usaha dilarang menggunakan istilah waralaba jika tidak memenuhi kriteria tersebut, makanya akan dilakukan penertiban supaya waralaba tidak melenceng,” kata Dede. Ketika mendaftarkan usaha waralaba, kata Dede pemberi waralaba membuat prospektus penawaran waralaba dan perjanjian dengan penerima waralaba, ini harus ditaati terus.

Dede mengatakan, perusahaan pemberi waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada penerima waralaba sesuai dengan perjanjian, diberi peringatan tertulis hingga sanksi pencabutan izin. “Peringatan tertulis diberikan sebanyak tiga kali, bila tidak mengindahkan dapat dicabut izin usahanya,” kata Dede.

Dede mengatakan pemerintah akan terus mendorong usaha waralaba dalam upaya meningkatkan perekonomian dan mengurangi angka kemiskinan (ANT).