Hati-hati Surat Suara Tidak Sah



Hati – hati !!!

Surat Suara Tidak Sah jika tidak Ada Tandatangan Ketua KPPS.

Tak lama lagi, pesta demokrasi akan digelar, tepatnya pada 9 April mendatang. Semua warga yang masuk dalam daftar pemilih tetap ( DPT ) dan mempunyai hak pilih harus benar-benar memanfaatkan suaranya untuk memilih wakil rakyat sesuai hati nurani maisng-masing.

Menyikapi perhelatan pesta demokrasi itu, Ketua KPU Kutai Kartanegara, Rinda Desianti menjelaskan, pemilu mendatang ada empat warna suara yang akan diterima oleh pemilih. Yaitu, Surat Suara warna Kuning untuk DPR RI, Biru untuk DPRD Propinsi, Hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota dan Merah untuk DPD yang memuat nama dan calon perwakilan daerah.

Jika pemilih sudah diberi empat surat suara itu, selanjutnya perhatikan apakah surat suara itu sudah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Pastikan empat surat suara itu sudah ditandatangani oleh ketua KPPS, kalau tidak ditandatangani berarti tidak sah, dan tidak akan dihitung dalam perhitungan suara.

Saat pemilih masuk ke bilik suara, yang pertama harus dilakukan adalah yaitu buka lipatan surat suara sepenuhnya lalu perhatikan kolom partai dan nama caleg yang akan dipilih. Untuk memilih wakil rakyat yang akan duduk di DPR, DPR Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak lagi mencoblos tanda gambar calon legislative lagi tetapi dengan cara mencontreng sekali saja pada kolom nama caleg atau kolom nomor caleg.

Sedangkan untuk calon DPD, tanda contreng pada kolom nama foto salah satu calon anggota DPD. Tidak boleh mencontreng dua partai yang berbeda, karena akan membuat tidak sah.

Setelah itu, lipat menurut lipatan semuula, kemudian masukkan ke kotak yang sesuai dengan warna keempat kertas suara tersebut. Misalnya, jika surat suara warna hijau maka masukkan ke kotak yang berwarna hijau, begitu juga kertas suara yang lainnya.

Adapun waktu pencontrengan hanya lima ( 5 ) jam, yaitu dari jam 07.00 – 12.00 wita. Setelah waktu pemungutan suara habis, para petugas KPPS akan segera memeriksa dan menghitung hasil pemungutan suara tersebut. Rinda menghimbau kepada seluruh masyarakat KUKAR, khususnya yang sudah mendapatkan hak pilih agar datang ke tempat pemilihan suara ( TPS ) dibawah pukul 12.00 siang, karena lebih dari waktu itu, proses pemungutan suara akan ditutup.

Dikatakan pula, masyarakat Kukar diharapkan menggunakan hak pilih sebaik-baiknya, jangan GOLPUT, karena jika Golput berarti anda nantinya tidak memiliki wakil yang memperjuangkan aspirasi anda, dan anda tidak bisa protes kepada wakil rakyat karena yang duduk bukan pilihan anda, serunya.. ( Sumber : Kaltim Post, 23 Maret 2009 )

Contoh : Kita ingin memilih Caleg DPRD Propinsi Kalimantan Timur dari Partai Pelopor dengan Nomor Urut 2 atas nama Ir.H.Sandjaja.

Karena saudara Ir.H.Sandjaja adalah calon dari Partai Pelopor pada daerah pemilihan III yaitu daerah Kutai Kartanegara dan Kutai Barat, maka untuk daerah pemilhan yang lainnya yaitu Dapil Samarinda, Balikpapan, Penajam dan lainnya nama yang bersangkuta tidak terdapat pada kertas suara pada daerah ini.

Sedangkan untuk daerah Pemilihan Kutai Kartanegara dan Kutai Barat, pada kertas suara yang berwarna biru akan terdapat nama yang bersangkutan.

Langkah 1. Buka kertas suara berwarna biru sesuai bentuk lipatannya dan check apakah tandatangan Ketua KPPS sudah tertera. Bila tidak ada, kembalikan kertas suara tersebut pada panitia KPPS. Dan bila sudah tertera tandatangan ketua KPPS, lanjutkan ke langkah berikutnya.

Langkah 2. Lihat pada kolom partai Pelopor yang bernomor 22,

Langkah 3. Lihat pada kolom Partai Pelopor pada nomor urut 2, periksa apakah nama yang bersangkutan memang terdapat pada kolom tersebut.

Langkah 4. Bila benar adanya pada kolom tersebut tertera nama Ir.H.Sandjaja, maka lakukan contreng pada kolom tersebut sekali saja. Ingat satu Kali Saja !

Langkah 5. Lipat kertas suara sesuai lipatan awal.

Langkah 6. Masukkan kertas suara tersebut pada kotak suara yang tersedia yang berwarna Biru.

Begitulah cara pencontrengan yang benar.

_                      No. 22

bendera-pelopor

Nomor

Nama

1.

……………………

2.picture-sanjaya

Ir. H. Sandjaja

3.

…………………….

2 Komentar

  1. assalamu alaikum wr. wb.

    Permisi, saya mau numpang posting (^_^)

    Menggugat Demokrasi – Daftar Isi


    http://hizbut-tahrir.or.id/2009/03/24/hukum-pemilu-legislatif-dan-presiden/

    sudah saatnya kita ganti sistem, semoga link di atas bisa menjadi salah satu rujukan…

    Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.
    Mohon maaf kalau ada perkataan yang kurang berkenan. (-_-)

    wassalamu alaikum wr. wb.

  2. Berbeda pandangan bagi saya adalah suatu karunia, semoga menjadi sesuatu kajian buat kita semua.

    Silahkan,


Comments RSS TrackBack Identifier URI

Tinggalkan komentar